Maling Motor Vespa LX 125 Ditangkap di Denpasar Bali, Ternyata Residivis Kaki Kena Timah Panas Polisi

Ardhana Adwitiya - Rabu, 30 November 2022 | 21:50 WIB
Instagram/polsekdenpasarbarat_
Vespa LX 125 kuning yang dicuri di Denpasar bali serta tersangka maling motor saat Press Rilis di Polsek Denpasar Barat, Rabu (30/11/2022).

MOTOR Plus-online.com - Maling motor Vespa LX 125 di Denpasar Bali berhasil ditangkap, kaki dihadiahi polisi timah panas ternyata residivis.

Maling motor beraksi di Denpasar, Bali mengincar Vespa LX 125 warna kuning.

Aksi maling motor Vespa LX 125 itu terjadi di parkiran McDonald's, Jalan Sudirman PB Sudirman, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat pada Selasa (17/11/2022) sekitar pukul 07.30 WITA.

Saat kejadian, Vespa LX 125 milik WEE (49) sedang dibawa oleh sang anak berinisian DCP.

Saat DCP sedang memarkirkan motor Vespa LX 125 di TKP di McDonald's, ternyata ia lupa mencabut kunci motor Vespa LX 125, sehingga jadi sasaran empuk maling motor.

Akibat dari kejadian ini korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 28 juta.

Korban pun melapor kejadian itu kepada pihak berwajib.

Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim melaksanakan penyelidikan dan hasilnya mengarah ke tersangka yang diketahui berasal dari Sidoarjo.

Baca Juga: Harga Vespa LX 125 i-get Setelah Pabrik Cikarang Buka, Ada Penurunan?

Tersangka merupakan residivis bernama Bambang Wisnu Pribadi (43).

"Untuk usaha yang kami lakukan dalam mengejar pelaku, bisa dikatakan lumayan lama," ungkap Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina dikutip dari Tribun-Bali.com, Rabu (30/11/2022).

"Karena saat setelah melakukan pencurian, yang bersangkutan kabur keluar kota,” sambungnya.

Lupa mencabut kunci dari motor Vespa LX 125 membuat tersangka dengan mudahnya dapat membawa kabur motor.

Akibat melakukan perlawanan, pria yang juga berprofesi sebagai tukang cat tersebut pun harus menerima tindak tegas terukur dari polisi.

Ia pun menerima luka tembak di bagian kaki kirinya, sehingga saat dihadapkan di depan media, ia tampak duduk lesu di kursi rodanya.

Saat diinterogasi, ia mengaku telah menggadai motor Vespa matic hasil curian tersebut senilai Rp 5 juta.

Akibat dari tindakan kriminal yang dilakukan pria tersebut, disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

"Kami memberikan tindakan tegas terukur, kepada yang bersangkutan, sesuai instruksi Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas," lanjut I Made Hendra Agustina.

"Terhadap setiap pelaku tindak kejahatan, baik kejahatan jalanan, kejahatan terorganisir dan kejahatan narkotika, sehingga kami tidak segan menindak tegas pelaku," tambahnya.

"Ini sebagai komitmen kami menciptakan rasa aman apalagi mendekati pergantian tahun," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ditembak Polisi, Residivis Asal Sidoarjo Maling Vespa Matic di Denpasar Bali, Kunci Masih Nyantol

Source : Tribun-Bali.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular