Pihaknya saat ini menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan identitas di kendaraan.
"Di STNK dan BPKB ke depan keterangannya yaitu akan CC/Kwh sudah siap, sehingga nanti tinggal tunggu saja informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai," terangnya.
"Apakah nanti baterainya ada nomor serinya atau motornya yang kita jadikan identitas di STNK/BPKB sebagai kepemilikan," lanjutnya.
"Sehingga tinggal menunggu dari kementerian-kementerian yang kendaraannya akan dikonversi," bebernya.
Meski demikian, Firman mengimbau, kendaraan BBM yang dikonversi ke Listrik bukan barang hasil curian atau kejahatan.
Sebab, jika kendaraan yang dikonversi ke listrik merupakan hasil tindak pidana, maka pengesahan pada kendaraan tersebut akan sulit disahkan.
"Tentunya kami berkepentingan bahwa motor yang akan dikonversi ini tentunya tidak terlapor sebagai barang curian atau barang hilang," tandasnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR