Pada saat itu keduanya menginap di sebuah bengkel motor di Denpasar pada Jumat (21/10/2022).
Beberapa hari kemudian, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 07.30 Wita, pelaku kemudian membawa kabur motor milik korban tersebut.
Selanjutnya, pelaku menjual sepeda motor itu seharga Rp 5 juta melalui market place Facebook kepada seorang pria dengan nama akun Dwi Putra.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 8 juta," kata dia.
Hendra mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan kasus pencurian tersebut.
Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di jalan Imam Bonjol, pada Selasa (29/11/2022).
Sedangkan, pria yang membeli motor tersebut juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Baca Juga: Jadi Polisi Gadungan Bersenjata Panen Motor Rampasan Berujung Penjara
Atas perbuatannya, TAPW disangka melanggar Pasal 363 ayat ( 1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjerat Utang Pinjol Rp 3,5 Juta, Pria di Bali Curi Sepeda Motor Teman"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR