Kemudian mendadak SU datang dan mengambil motor milik korban, lalu membawanya kabur.
Korban sempat berusaha mempertahankan motornya dengan memegang setangnya.
"Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta," ujar Agus, Rabu (30/11/2022).
Tidak hanya merampas dan membawa kabur motor korban, pelaku juga memarahi pemilik motor tersebut.
"Kalau mau motornya kembali, lunasi hutang ibunya," kata pelaku yang ditirukan korban saat melapor.
Agus menambahkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Terkuak Alasan Debt Collector Pinjol Main Teror Bobol Data Pribadi Nasabah
"Tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan di Polres," jelas Agus.
Akibat perbuatannya, SU dijerat pasal 368 KUHP.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Utang Tidak Kunjung Dibayar, Pedagang di Situbondo Nekad Rampas Motor di Jalan
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR