Menurut Rudi, ketiga tersangka curanmor menjual hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Hasilnya buat kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Rudi mengungkapkan, saat ini jajarannya masih memburu seorang penadah hasil curian bernama Dede.
"Dede selaku penadah belum berhasil (dikejar) dan masih dalam proses penyelidikan," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencuri dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Hasil Curian di Johar Baru Dijual ke Penadah Rp 1,2 Juta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR