Widodo menambahkan, penertiban dan upaya memaksakan kepatuhan hukum lalu lintas kepada orang asing harus dilakukan.
Di Bali misalnya, banyak Orang Asing yang melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban.
Di sinilah Imigrasi mengambil peran dalam menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat, di samping mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan layanan keimigrasian.
"Kolaborasi ini diharapkan juga berdampak positif terhadap PNBP Ditlantas Polri karena integrasi data tersebut meminimalisasi kemungkinan WNA yang melanggar aturan untuk meninggalkan kewajibannya membayar biaya denda tilang," tutupnya.
Perjanjian Kerja Sama terkait integrasi data SIMKIM dan e-Tilang tersebut dibuat sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Kepolisian RI dengan Kementerian Hukum dan HAM Nomor NK/3/2/2020 dan Nomor M-HH-01.05.05 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Tugas, Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imigrasi: WNA Kena Tilang Akan Dilarang Keluar Indonesia Sampai Selesaikan Kewajibannya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR