MOTOR Plus-online.com - Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar lalu lintas alias kena tilang Polisi akan dilarang keluar dari Indonesia.
Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau telah melakukan integrasi data e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
Hal ini untuk mencegah WNA yang kena tilang mangkir dari kewajiban membayar biaya beban.
Melalui integrasi data tersebut, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA kena tilang dan belum bayar denda.
Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan Orang Asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.
"WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian," kata Widodo.
"Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia," tambahnya, dikutip dari Website Imigrasi, Kamis (1/12/2022).
Widodo mengimbau, masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan untuk lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraannya kepada WNA.
Baca Juga: Polisi Masih Berani Lakukan Tilang Manual di Jalan, Korlantas Polri: Jangan Takut Segera Laporkan
Apabila WNA tersebut melanggar lalu lintas, maka akan berimbas pemilik kendaraan yang terkena denda tilang.
"Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir maka masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada Imigrasi," ungkap Widodo.
Widodo menambahkan, penertiban dan upaya memaksakan kepatuhan hukum lalu lintas kepada orang asing harus dilakukan.
Di Bali misalnya, banyak Orang Asing yang melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban.
Di sinilah Imigrasi mengambil peran dalam menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat, di samping mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan layanan keimigrasian.
"Kolaborasi ini diharapkan juga berdampak positif terhadap PNBP Ditlantas Polri karena integrasi data tersebut meminimalisasi kemungkinan WNA yang melanggar aturan untuk meninggalkan kewajibannya membayar biaya denda tilang," tutupnya.
Perjanjian Kerja Sama terkait integrasi data SIMKIM dan e-Tilang tersebut dibuat sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Kepolisian RI dengan Kementerian Hukum dan HAM Nomor NK/3/2/2020 dan Nomor M-HH-01.05.05 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Tugas, Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imigrasi: WNA Kena Tilang Akan Dilarang Keluar Indonesia Sampai Selesaikan Kewajibannya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR