"Sekarang ini kalau tilang harus pakai elektronik tapi kalau manual bisa saja kalau seperti itu kondisinya," ungkapnya.
Ia turut menambahkan, ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan rombongan pemotor tersebut.
Antara lain pelanggaran balap liar dan pelanggaran rambu, karena melintas di JLNT yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua.
"Jadi itu enggak boleh, kan itu peruntukannya untuk kendaraan roda empat bukan roda dua. Pertama, itu membahayakan dia juga kalau out of control (tidak terkendali) bisa jatuh makanya dilarang itu motor," jelasnya.
Sebelumnya, polisi juga bakal menilang secara manual dan menyita kendaraan yang pelat nomornya dicopot.
Hal tersebut dilakukan polisi menyikapi banyaknya pengendara yang mencopot pelat nomor kendaraannya untuk menghindari kamera tilang elektronik.
Baca Juga: Viral Gerombolan Motor Yamaha Aerox Balap Liar Di JLNT Casablanca Sampai Tutup Jalan
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, dilansir Antara, Senin (28/11/2022).
Menurut Latif, tindakan mencopot pelat nomor mayoritas dilakukan oleh kendaraan roda dua.
Sedangkan kendaraan roda empat sering menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.
"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ancam Tilang Manual Pengendara Motor yang Balapan Liar di JLNT Casablanca"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR