- Registrasi Pengguna
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
- Memasukan foto eKTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil
-Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Pemotor Bisa Dipenjara Gara-gara STNK, Tiga Keuntungan Pemutihan Pajak Motor di DKI Jakarta
Alur membayar pajak motor melalui aplikasi SIGNAL:
- Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
- Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
- Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
- Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
- Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
- Klik lanjut,dan piluh cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
- Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
- Proses selesai.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR