“Nanti masyarakat bisa mengambil uang sisa denda tilang maksimal yang dibayarkan,” katanya.
Fahri menjelaskan, misalnya Anda terkena tilang elektronik karena tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.
Sesuai dengan Pasal 291 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Anda bakal dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Namun jika pengadilan memutuskan perkara dengan denda yang lebih kecil, maka sisa uang yang disetor oleh pelanggar akan kembali.
Berikut ini besaran denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
Baca Juga: Bule di Bali Enggak Bisa Ugal-ugalan Lagi Naik Motor, Tilang Elektronik Resmi Berlaku
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR