MOTOR Plus-online.com - Pemotor ingat, kena tilang elektronik apakah harus sidang atau hanya membayar denda?
Jangan sampai ugal-ugalan naik motor, ada 10 pelanggaran yang jadi incaran kamera ETLE.
Pemberlakuan tilang elektronik membuat gerak pemotor menjadi sempit.
Apalagi yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas, siap-siap surat tilang dikirim ke rumah masing-masing.
Tetap tertib berkendara karena kamera tilang elektronik (ETLE) mengincar pemotor bandel.
Tilang elektronik sudah mulai diberlakukan dibeberapa daerah.
Tilang elektronik menggantikan tilang manual yang resmi dilarang Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Lalu apakah pemotor yang kena tilang elektronik harus tetap ikut sidang?
Baca Juga: Ajaib Kamera e-Tilang Bisa Tahu Pemotor Enggak Punya SIM, Awas Dendanya Bikin Nangis
Pemberlakuan tilang elektronik oleh Polda Metro Jaya sudah dimulai sejak tahun 2016 lalu.
Tapi tilang elektronik secara nasional resmi diterapkan mulau 23 Maret 2021 lalu.
Tilang elektronik diberlakukan bukan hanya untuk memantau pemotor bandel yang sering melanggar lalu lintas.
Aturan baru ini juga untuk menekan pungli yang dilakukan oknum polisi saat menggelar tilang manual.
“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, dikutip dari NTMCPolri, beberapa waktu lalu.
Meski sejumlah sosialisasi telah dilakukan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana sistem tilang elektronik.
Khususnya, untuk warga Ibu Kota yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.
Seperti diketahui, jika terkena tilang elektronik, masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang.
Baca Juga: Motor Tidak Akan Laku Dijual, Pemutihan Pajak Motor 2022 Tinggal Satu Hari Lagi
Karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.
“Tapi yang harus dipahami ketika kena tilang elektronik, pelanggar lalu lintas harus membayarkan denda dengan jumlah maksimal,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada Kompas.com belum lama ini.
“Nanti masyarakat bisa mengambil uang sisa denda tilang maksimal yang dibayarkan,” katanya.
Fahri menjelaskan, misalnya Anda terkena tilang elektronik karena tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.
Sesuai dengan Pasal 291 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Anda bakal dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Namun jika pengadilan memutuskan perkara dengan denda yang lebih kecil, maka sisa uang yang disetor oleh pelanggar akan kembali.
Berikut ini besaran denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
Baca Juga: Bule di Bali Enggak Bisa Ugal-ugalan Lagi Naik Motor, Tilang Elektronik Resmi Berlaku
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR