Itu artinya masih banyak pelanggar lalu lintas yang masih terkesan cuek setelah mendapatkan surat tilang elektronik.
Hal ini diungkap Dirlantas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Tri Yulianto.
"Total pembayar tilang ETLE masih sebanyak 550 orang. Sementara total pelanggar mencapai 5.782 orang," kata Tri Yulianto di Mapolda Kepri, (1/12/22).
Tri mengimbau, agar para pelanggar yang menerima surat tilang segera verifikasi pelanggaran.
"Bagi yang telah mendapat surat, diimbau kesadaran untuk dapat melakukan pengurusan denda sesuai pelanggarannya," imbaunya.
"Nanti akan dilakukan verifikasi," jelas Tri Yulianto.
Dari total tersebut, sejumlah titik yang disebut sebagai lokasi dominan melakukan pelanggaran di antaranya kawasan lampu merah KDA, Batam Center dan Batamindo Mukakuning.
Kebanyakan pelanggar pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
Juga pengendara motor tidak mengenakan helm.
Pihak Ditlantas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak resah dalam menghadapi titik kamera ETLE.
Baca Juga: Pemotor Tidak Punya SIM Tetap Ketahuan Meski Tanpa Tilang Manual, Langsung Ditindak Tanpa Ampun
"Selama menjaga ketertiban dan patuh terhadap aturan berlalu lintas,” jelas Tri Yulianto.
Tri Yulianto menambahkan, bagi penegakkan hukum ETLE bagi WNA, Ditlantas Polda Kepri juga melakukan penyesuaian kareteristik.
"Tidak menutup kemungkinan mereka (WNA) melakukan pelanggaran lalu lintas," tegas Tri Yulianto.
Untuk kasus pelanggaran lalu lintas oleh WNA, sejauh ini tercatat satu WNA asal Singapura yang terjaring ETLE dan telah membayarkan denda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tercatat 5.782 Pelanggar ETLE di Batam, Baru 550 Orang Bayar Denda"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR