MOTOR Plus-Online.com - Polisi memberikan tips jitu buat bikers yang sering diteror debt collector yang mewakili pihak leasing motor.
Tak bisa dimungkiri kalau saat ini memiliki motor adalah wajib.
Untuk bisa mendapatkan motor pun ada beragam caranya.
Salah satunya yakni membeli motor secara kredit alias dengan membayar cicilan tiap bulan.
Namun penyakit membeli motor secara kredit yakni macet saat membayar cicilan bulanan.
Akibatnya, konsumen sering diteror debt collector dari pihak leasing.
Buat yang sering debt collector, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, memberikan sebuah tips.
Menurutnya, para bikers harus jeli jika bertemu dengan debt collector di jalanan yang meminta untuk menyerahkan kendaraan.
Sebab sudah seharusnya debt collector yang bersangkutan memiliki sejumlah syarat sebelum melakukan penarikan itu.
"Saya sampaikan kepada masyarakat bahwasanya terkait dengan kendaraan yang digunakan bilamana terjadi tunggakan dan ada pihak-pihak lain yang ingin melakukan penarikan, maka tanyakan kepada pihak yang bersangkutan, satu apakah yang bersangkutan membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan," kata Nuredy, Minggu (4/12/2022).
Source | : | Jogja.tribunnews.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR