Diteror Debt Collector Leasing Motor, Polisi Kasih Tips Jitu

Albi Arangga - Senin, 5 Desember 2022 | 07:30 WIB
Instagram/terangmedia
Ilustrasi Debt collector dari pihak leasing yang meneror konsumen.

Baca Juga: Saat Motor Kredit Macet Bayar Kapan Debt Collector Datang ke Rumah?

Kemudian hal kedua yang ia sampaikan yakni masyarakat diminta menanyakan kepada debt collector mengenai sertifikat profesi penagihan untuk keperluan penarikan kendaraan.

Hal itu untuk memastikan bahwa memang yang bersangkutan adalah anggota resmi dari perusahaan tertentu.

Lalu yang ketiga harus dipastikan juga apakah yang bersangkutan membawa salinan akta jaminan fidusia.

Jika hal-hal itu tidak dibawa atau tidak dimiliki oleh yang bersangkutan maka korban dapat menolak penarikan tersebut.

"Dan kita Polda DIY tidak mentolerir sedikitpun kegiatan penarikan atau penagihan hutang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," ungkapnya.

Pihaknya memastikan akan menindak tegas debt collector yang masih melakukan penarikan dengan cara-cara kekerasan atau pemaksaan.

Di samping itu, Nuredy menyebut akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan debt collector yang ada.

Hal itu guna mengantisipasi kejadian pelanggaran hukum nantinya.

"Jajaran Polda DIY tidak akan mentoleransi kegiatan-kegiatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun termasuk debt colletor tersebut dan bila ada akan kita lakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.

Baca Juga: Waduh, Niat Bayar Cicilan Honda BeAT Malah Hilang Motor di Cikarang

Imbauan itu ditujukan kepada masyarakat lantaran keberadaan debt collector semakin terlihat menjamur di sejumlah sudut wilayah DIY.

Tak jarang mereka terpantau berada di pinggir-pinggir jalan untuk mengamati setiap kendaraan yang menunggak angsuran.

Dalam kasus terbaru, kata Nuredy, telah dijumpai debt collector yang nekat merampas paksa motor di jalanan hingga berujung penganiayaan.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dirreskrimum Polda DIY Berikan Tips dan Imbauan Saat Berurusan dengan Debt Collector

Source : Jogja.tribunnews.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular