MOTOR Plus-online.com - Berikut ini ada 10 pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera tilang elektronik (ETLE), dendanya bisa bikin kantong bolong.
Setelah meniadakan tilang manual, kepolisian terus memaksimalkan pemanfaatan ETLE.
Mekanismenya, pelanggaran direkam dengan kamera ETLE dan dikirim ke kantor kepolisian untuk kemudian diidentifikasi.
Setelah identifikasi, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Pemilik harus melakukan konfirmasi, dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.
Ada sejumlah pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera ETLE dan diklaim lebih efisien karena semua terekam dan tanpa jam istirahat.
Berikut ini 10 pelanggaran yang dapat direkam oleh ETLE:
1. Melanggar marka jalan
Baca Juga: Beberapa Pelanggaran Lalu Lintas Terdeteksi Kamera ETLE, Termasuk Motor Bodong
Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR