Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
3. Berkendara sambil menggunakan gawai
Denda paling besarnya adalah Rp 750.000.
4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal
Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
5. Melanggar ganjil genap
Baca Juga: Sikap Para Pelanggar Lalu Lintas, Cuek Kena Denda Tilang Elektronik
Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.
6. Berkendara melawan arus
Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR