MOTOR Plus-online.com - Berikut ini ada 10 pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera tilang elektronik (ETLE), dendanya bisa bikin kantong bolong.
Setelah meniadakan tilang manual, kepolisian terus memaksimalkan pemanfaatan ETLE.
Mekanismenya, pelanggaran direkam dengan kamera ETLE dan dikirim ke kantor kepolisian untuk kemudian diidentifikasi.
Setelah identifikasi, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Pemilik harus melakukan konfirmasi, dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.
Ada sejumlah pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera ETLE dan diklaim lebih efisien karena semua terekam dan tanpa jam istirahat.
Berikut ini 10 pelanggaran yang dapat direkam oleh ETLE:
1. Melanggar marka jalan
Baca Juga: Beberapa Pelanggaran Lalu Lintas Terdeteksi Kamera ETLE, Termasuk Motor Bodong
Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat
Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
3. Berkendara sambil menggunakan gawai
Denda paling besarnya adalah Rp 750.000.
4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal
Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
5. Melanggar ganjil genap
Baca Juga: Sikap Para Pelanggar Lalu Lintas, Cuek Kena Denda Tilang Elektronik
Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.
6. Berkendara melawan arus
Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor.
Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
7. Melanggar lampu merah
Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
8. Tidak mengenakan helm
Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Apakah Harus Ikut Sidang, 10 Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE
9. Berboncengan lebih dari dua orang
Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping.
Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor
Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Daftar 10 Pelanggaran yang Dapat Direkam ETLE"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR