Kendaraannya kedapatan sebanyak 9 kali melanggar aturan lalu lintas.
Imbasnya, saat hendak membayarkan pajak tahunan STNK-nya telah terblokir karena tak mengkonfirmasi pelanggaran.
Padahal posisinya, netizen tersebut tidak mengetahui kalau dia melakukan pelanggaran lalu lintas.
Nah hal itulah yang akan terjadi juga pada pengendara yang masih abai jika menerima surat tilang elektronik.
Brother juga perlu tahu, cara mengecek kendaraan mendapat tilang elektronik atau tidak.
Melansir Korlantas.polri.go.id, pengecekan tersebut dapat dilakukan secara daring atau online dan bisa diakses melalui HP.
Simak berikut langkah pengecekannya:
1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data
2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.
4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.
5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Baca Juga: Sikap Para Pelanggar Lalu Lintas, Cuek Kena Denda Tilang Elektronik
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR