Ini yang Terjadi Jika Bikers Abaikan Surat Tilang Elektronik

Albi Arangga - Selasa, 6 Desember 2022 | 10:00 WIB
Ilustrasi surat tilang elektronik.

MOTOR Plus-Online.com - Bikers akan mengalami kerugian jika mengabaikan surat tilang elektronik yang dikirim oleh kepolisian.

Kepolisian sudah mantap untuk memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Tentu saja hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan intruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit.

Kapolri menjelaskan dengan menerapkan ETLE, maka tidak ada lagi penindakan langsung alias tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

Meski demikian, penerapan ETLE ini banyak diremehkan oleh sebagian bikers.

Bahkan para oknum pengendara ini diyakini bakal dengan leluasa untuk melanggar aturan lalu lintas.

Bahkan masih ada beberapa pengendara yang berani mengabaikan surat tilang elektronik yang diterima dari Kepolisian.

Lalu apa yang terjadi jika masih ada pengendara yang nekat mengabaikan surat tilang elektronik?

Baca Juga: Beberapa Pelanggaran Lalu Lintas Terdeteksi Kamera ETLE, Termasuk Motor Bodong

Ada satu contoh kasus dari netizen melalui grup Facebook Motuba.

Kendaraannya kedapatan sebanyak 9 kali melanggar aturan lalu lintas.

Imbasnya, saat hendak membayarkan pajak tahunan STNK-nya telah terblokir karena tak mengkonfirmasi pelanggaran.

Padahal posisinya, netizen tersebut tidak mengetahui kalau dia melakukan pelanggaran lalu lintas.

Nah hal itulah yang akan terjadi juga pada pengendara yang masih abai jika menerima surat tilang elektronik.

Brother juga perlu tahu, cara mengecek kendaraan mendapat tilang elektronik atau tidak.

Melansir Korlantas.polri.go.id, pengecekan tersebut dapat dilakukan secara daring atau online dan bisa diakses melalui HP.

Simak berikut langkah pengecekannya:

1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data

2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.

5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Baca Juga: Sikap Para Pelanggar Lalu Lintas, Cuek Kena Denda Tilang Elektronik

Source : Korlantas.polri.go.id
Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular