Denda Tidak Pakai Pelat Nomor Motor atau Pakai Pelat Nomor Palsu Mana Lebih Besar?

Ahmad Ridho - Selasa, 6 Desember 2022 | 09:50 WIB
Otomania
Awas tidak pakai pelat nomor motor dan pakai pelat nomor palsu dendanya besar, pemotor jangan bandel.

Lalu apakah denda tidak memasang pelat nomor lebih mahal dibanding memakai pelat nomor motor palsu?

Motor yang dikendarai di jalan raya wajib dilengkapi dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Hal ini sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 Ayat 1 yang berbunyi:

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Sanksi untuk pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai pelat nomor tertulis pada Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280 UU Lalu lintas No 22 tahun 2009).

Denda tidak pasang pelat nomor motor Rp 500 ribu atau penjara selama 2 bulan.

Baca Juga: Masih berani Copot Pelat Nomor Motor Buat Hindari Tilang Elektronik, Polisi Bakal Lakukan Ini

Sementara denda memasang pelat nomor (TNKB) palsu diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ternyata denda pakai pelat nomor palsu dan tidak memakai pelat nomor motor sama besarnya yakni Rp 500.000 atau penjara selama 2 bulan.

Awas, jangan nekat pakai pelat nomor palsu atau tidak memakai pelat nomor di motor.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular