MOTOR Plus-online.com - Awas denda besar siap menjerat pemotor yang tidak pasang pelat nomor dan pakai pelat nomor palsu.
Sering dilihat pemotor tidak memasang pelat nomor di motornya.
Apalagi setelah tilang elektronik diberlakukan polisi menggantikan tilang manual.
Denda pakai pelat nomor palsu atau tidak memakai pelat nomor motor mana lebih besar?
Jangan disepelekan dan melanggar hukum saat pemotor memasang pelat nomor palsu atau tidak memakai pelat nomor.
Kedua pelanggaran ini akan dikenakan denda besar atau hukuman penjara.
Untuk menghindari tilang elektronik, pemotor sering melepas pelat nomor motornya.
Tidak jarang pemotor juga memakai pelat nomor palsu yang bukan bawaan motor.
Baca Juga: Polisi Tetap Tilang di Tempat Untuk Motor yang Kondisi Pelat Nomor Begini
Siap-siap jika ketahuan polisi maka langsung ditindak.
Lalu apakah denda tidak memasang pelat nomor lebih mahal dibanding memakai pelat nomor motor palsu?
Motor yang dikendarai di jalan raya wajib dilengkapi dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Hal ini sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 Ayat 1 yang berbunyi:
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Sanksi untuk pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai pelat nomor tertulis pada Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280 UU Lalu lintas No 22 tahun 2009).
Denda tidak pasang pelat nomor motor Rp 500 ribu atau penjara selama 2 bulan.
Baca Juga: Masih berani Copot Pelat Nomor Motor Buat Hindari Tilang Elektronik, Polisi Bakal Lakukan Ini
Sementara denda memasang pelat nomor (TNKB) palsu diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Ternyata denda pakai pelat nomor palsu dan tidak memakai pelat nomor motor sama besarnya yakni Rp 500.000 atau penjara selama 2 bulan.
Awas, jangan nekat pakai pelat nomor palsu atau tidak memakai pelat nomor di motor.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR