MOTOR Plus-online.com - Girang penunggak pajak motor dengan adanya program pemutihan pajak motor.
Tahun ini, masih ada beberapa daerah masih menggelar pemutihan pajak motor.
Tidak semua penunggak pajak motor tahu manfaat pemutihan pajak motor.
Padahal, dengan adanya pemutihan pajak motor para penunggak pajak motor mendapat ampunan dan beberapa pembebasan.
Saat mengurus pemutihan pajak motor ke Samsat, penunggak pajak motor harus mempersiapkan beberapa dokumen yang harus dibawa.
Beberapa dokumen yang harus dibawa saat pemutihan pajak motor antara lain KTP pemilik motor, STNK dan BPKB.
Jangan lupa juga untuk membawa uang untuk membayar pokok pajak motor.
Biasanya program pemutihan pajak motor membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sampai gratis biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Baca Juga: Pajak Mati di Atas 2 Tahun Dibebaskan Pajaknya Pemutihan Terakhir 2022 Sebelum Data STNK Dihapus
Lalu sebenarnya apa manfaat ikut pemutihan pajak motor?
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR