Dasar hukum pemutihan pajak motor sudah diatur di dalam
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa pemilik motor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa 2 (dua) tahun habis.
Apabila sampai 2 (dua) tahun belum memperpanjang pajak motornya maka status kepemilikannya dihapus.
Pemutihan pajak motor bisa meringankan para penunggak pajak motor dalam membayar biaya yang dibebankan karena biasanya denda akan dikurangi atau malah digratiskan.
Apalagi sekarang ada kebijakan kalau tidak bayar pajak motor dalam jangka dua tahun, data kendaraan akan dihapus dan motor akan jadi bodong (ilegal).
Harus diingat, program pembebasan denda atau ampunan di setiap daerah yang menggelar pemutihan pajak motor berbeda-beda.
Jadi sebelum ikut pemutihan pajak motor pastikan program yang diberikan apa saja.
Saat ini masih ada enam daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak motor 2022.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Enggak Butuh KTP, STNK dan BPKB, Masih Ada Pemutihan Pajak Motor di Daerah Ini
Para penunggak pajak motor disimak dan cepat diurus ke Samsat terdekat di daerah masing-masing.
Berikut ini enam daerah yang masih ada pemutihan pajak motor 2022:
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR