Penunggak Pajak Motor Langsung ke Samsat Kalau Tahu Manfaat Pemutihan Pajak Motor

Ahmad Ridho - Selasa, 6 Desember 2022 | 11:19 WIB
Isal/ GridOto
Pemutihan pajak motor membebaskan denda pajak kendaraan, penunggak pajak motor bersyukur.

Dasar hukum pemutihan pajak motor sudah diatur di dalam 
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa pemilik motor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa 2 (dua) tahun habis.

Apabila sampai 2 (dua) tahun belum memperpanjang pajak motornya maka status kepemilikannya dihapus.

Pemutihan pajak motor bisa meringankan para penunggak pajak motor dalam membayar biaya yang dibebankan karena biasanya denda akan dikurangi atau malah digratiskan.

Apalagi sekarang ada kebijakan kalau tidak bayar pajak motor dalam jangka dua tahun, data kendaraan akan dihapus dan motor akan jadi bodong (ilegal).

Harus diingat, program pembebasan denda atau ampunan di setiap daerah yang menggelar pemutihan pajak motor berbeda-beda.

Jadi sebelum ikut pemutihan pajak motor pastikan program yang diberikan apa saja.

Saat ini masih ada enam daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak motor 2022.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Enggak Butuh KTP, STNK dan BPKB, Masih Ada Pemutihan Pajak Motor di Daerah Ini

Para penunggak pajak motor disimak dan cepat diurus ke Samsat terdekat di daerah masing-masing.

Berikut ini enam daerah yang masih ada pemutihan pajak motor 2022:

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular