MOTOR Plus-online.com - Girang penunggak pajak motor dengan adanya program pemutihan pajak motor.
Tahun ini, masih ada beberapa daerah masih menggelar pemutihan pajak motor.
Tidak semua penunggak pajak motor tahu manfaat pemutihan pajak motor.
Padahal, dengan adanya pemutihan pajak motor para penunggak pajak motor mendapat ampunan dan beberapa pembebasan.
Saat mengurus pemutihan pajak motor ke Samsat, penunggak pajak motor harus mempersiapkan beberapa dokumen yang harus dibawa.
Beberapa dokumen yang harus dibawa saat pemutihan pajak motor antara lain KTP pemilik motor, STNK dan BPKB.
Jangan lupa juga untuk membawa uang untuk membayar pokok pajak motor.
Biasanya program pemutihan pajak motor membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sampai gratis biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Baca Juga: Pajak Mati di Atas 2 Tahun Dibebaskan Pajaknya Pemutihan Terakhir 2022 Sebelum Data STNK Dihapus
Lalu sebenarnya apa manfaat ikut pemutihan pajak motor?
Dasar hukum pemutihan pajak motor sudah diatur di dalam
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa pemilik motor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa 2 (dua) tahun habis.
Apabila sampai 2 (dua) tahun belum memperpanjang pajak motornya maka status kepemilikannya dihapus.
Pemutihan pajak motor bisa meringankan para penunggak pajak motor dalam membayar biaya yang dibebankan karena biasanya denda akan dikurangi atau malah digratiskan.
Apalagi sekarang ada kebijakan kalau tidak bayar pajak motor dalam jangka dua tahun, data kendaraan akan dihapus dan motor akan jadi bodong (ilegal).
Harus diingat, program pembebasan denda atau ampunan di setiap daerah yang menggelar pemutihan pajak motor berbeda-beda.
Jadi sebelum ikut pemutihan pajak motor pastikan program yang diberikan apa saja.
Saat ini masih ada enam daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak motor 2022.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Enggak Butuh KTP, STNK dan BPKB, Masih Ada Pemutihan Pajak Motor di Daerah Ini
Para penunggak pajak motor disimak dan cepat diurus ke Samsat terdekat di daerah masing-masing.
Berikut ini enam daerah yang masih ada pemutihan pajak motor 2022:
1. Banten pemutihan pajak motor berlaku sampai 31 Desember 2022
2. Jambi pemutihan pajak motor berlaku sampai 19 Desember 2022
3. Jakarta pemutihan pajak motor berlaku sampai 15 Desember 2022
4. Sulawesi Barat pemutihan pajak motor berlaku sampai 25 Desember 2022
5. Sumatera Barat pemutihan pajak motor berlaku sampai 12 Desember 2022
6. Sumatera Selatan pemutihan pajak motor berlaku sampai 31 Desember 2022.
Baca Juga: Pemotor Bisa Dipenjara Gara-gara STNK, Tiga Keuntungan Pemutihan Pajak Motor di DKI Jakarta
Mumpung masih ada program pemutihan pajak motor, para penunggak pajak motor harus segera mengurus.
Penunggak pajak motor bersyukur dengan adanya program pemutihan pajak motor ini karena banyak gratisnya atau ampunan yang diberikan.
Artinya tidak banyak uang yang keluar untuk membayar pajak motor yang belum dibayarkan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR