Viral Perpanjang SIM di Polres Depok Diduga Ada Pungli, Begini Ceritanya

Ardhana Adwitiya - Selasa, 6 Desember 2022 | 16:25 WIB
Kolase Tribun Medan dan Twitter/disinisadat
Ilustrasi perpanjang SIM di Polres Depok. Viral di Twitter perpanjang SIM kena pungli.

Menurutnya biaya perpanjang SIM yang tertera Rp 140 ribu naik hampir dua kali lipat jadi Rp 260 ribu terlalu mahal.

"260rb buat sekedar perpanjangan SIM+ngurus sendiri pula terlampau mahal sih menurut gw," pungkasnya.

Buat yang belum tahu, sejak 1 Januari 2022 Polda Metro Jaya telah mewajibkan perpanjang SIM mengikuti tes psikologi dengan biaya Rp 60.000. 

Untuk biaya perpanjang SIM sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Namun perlu diingat selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga dikenai biaya tambahan, yaitu pemeriksaan kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.

Seperti di Mobil SIM Keliling di Pasar Segar Graha Raya Kota Tangerang (28/4/2022) lalu.

Baca Juga: Mudahnya Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online Desember 2022, Prosesnya Cepat? 

Total biaya perpanjang SIM A yaitu Rp 80.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 215.000

Sedangkan untuk perpanjang SIM C yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 210.000.

Yang jelas enggak ada adalah biaya sertifikasi Rp 40.000.

Hingga artikel ini ditulis, cuitan tersebut sudah mendapat 9.238 likes dan di-retweet 4.444 kali.

Untuk baca cuitan lengkapnya, brother bisa klik LINK INI.

Source : Twitter/disinisadat
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular