Menurutnya biaya perpanjang SIM yang tertera Rp 140 ribu naik hampir dua kali lipat jadi Rp 260 ribu terlalu mahal.
"260rb buat sekedar perpanjangan SIM+ngurus sendiri pula terlampau mahal sih menurut gw," pungkasnya.
Buat yang belum tahu, sejak 1 Januari 2022 Polda Metro Jaya telah mewajibkan perpanjang SIM mengikuti tes psikologi dengan biaya Rp 60.000.
Untuk biaya perpanjang SIM sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Namun perlu diingat selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga dikenai biaya tambahan, yaitu pemeriksaan kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.
Seperti di Mobil SIM Keliling di Pasar Segar Graha Raya Kota Tangerang (28/4/2022) lalu.
Baca Juga: Mudahnya Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online Desember 2022, Prosesnya Cepat?
Total biaya perpanjang SIM A yaitu Rp 80.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 215.000
Sedangkan untuk perpanjang SIM C yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 210.000.
Yang jelas enggak ada adalah biaya sertifikasi Rp 40.000.
Hingga artikel ini ditulis, cuitan tersebut sudah mendapat 9.238 likes dan di-retweet 4.444 kali.
Untuk baca cuitan lengkapnya, brother bisa klik LINK INI.
Biaya perpanjang SIM: Katanya vs Realitanya (meski ngurus sendiri tanpa calo)
Izin lapor bapak @ListyoSigitP
Jd pagi ini kan gw mw prpanjang SIM A ke Polres Depok
Sblm berangkat udh ngecek2 lah ya biayanya kurang lbh Rp 140ribu (80rb+cek kesehatan 25rb+asuransi 30rb+reg 5rb) pic.twitter.com/NpITDYgmXW
— Initial.Dad (@disinisadat) December 5, 2022
Source | : | Twitter/disinisadat |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR