Hal ini lantaran SIM tidak berlaku seumur hidup melainkan hanya sampai dengan lima tahun.
Waktu jatuh tempo SIM juga tidak lagi berdasarkan sesuat tanggal lahir pemilik. Waktu jatuh tempo SIM sudah disesuaikan dengan tanggal penerbitannya.
Pastikan saat melakukan perpanjangan SIM sebelum masa jatuh temponya. Sebab, kalau telat walau sehari saja, maka SIM brother langsung hangus alias sudah tidak berlaku lagi.
Itu artinya brother harus mengurus pembuatan SIM baru dari awal kembali.
Adapun lokasi SIM Keliling Rabu, 7 Desember 2022 berada di Solo Square Mall.
Waktu pelayanan SIM Keliling yakni pukul 09:00 - 11:30 WIB.
Saat perpanjang SIM jangan lupa juga siapkan syarat utama yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Hasil cek kesehatan
- Hasil tes psikologi
Baca Juga: Canggih Tilang Elektronik Bisa Mendeteksi Pengendara Tak Punya SIM Hanya Dilihat dari Mukanya
Untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:
1. Biaya tes kesehatan Rp50.000
2. Biaya tes psikologi Rp50.000
3. Biaya asuransi Rp50.000
Biaya tersebut berlaku untuk wilayah hukum Polres Solo.
Jadi begitu brother, pastikan perpanjang SIM sebelum waktu jatuh tempo.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR