Latif melanjutkan, pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak.
Adapun prosedur tilang manual seperti halnya tilang manual sebelumnya.
“Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor,” katanya.
Latif juga mengingatkan sebenarnya tidak ada penarikan untuk surat tilang, namun surat tilang itu hanya tidak digunakan sementara.
Dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang.
“Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” ujar Latif.
Latif menegaskan pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan itu bisa beroperasional di jalan.
Jika pemilik kendaraan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu maka pemilik tersebut dianggap telah menyalahi aturan.
Baca Juga: Polres Gresik Kembali Menggunakan Tilang Manual, Berikut Ini Alasannya
“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran."
"Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata dia.
Source | : | ntmcpolri.info |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR