Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Langsung Diduga Motor Maling

Albi Arangga - Rabu, 7 Desember 2022 | 07:50 WIB
Istimewa
Ilustrasi pemotor copot pelat nomor demi hindari ETLE patut diduga motor maling.

MOTOR Plus-Online.com - Langsung diduga maling motor kala ada pelat nomor yang dicopot demi terhindar dari pantauan kamera ETLE.

Pasca Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengintruksikan jajarannya untuk meniadakan tilang manual, ada fenomena unik yang terjadi di masyarakat.

Fenomena tersebut yakni banyaknya pemotor yang menekuk atau mencopot pelat nomor motor.

Usut punya usut, ternyata hal itu dilakukan demi menghindari pantauan kamera ETLE. Para pemotor tersebut tahu kalau sistem ETLE mengidentifikasi pelat nomor motor pelanggar lalu lintas.

Jika motor pelanggar tidak terpasang pelat nomornya, maka kamera ETLE tidak mampu mengidentifikasi siapa pelanggar tersebut.

Karena fenomena tersebut, Dirlantas Polda Metro jaya memiliki rencana yakni menyita motor atau kendaraan yang tidak terpasang pelat nomor.

Fenomena tersebut rupanya pun menarik tanggapan dari pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto.

Menurutnya, rencana Dirlantas Polda Metro Jaya untuk menyita kendaraan yang mencopot pelat nomor merupakan tindakan yang tepat.

Baca Juga: 10 Pelanggaran Yang Bisa Direkam Kamera ETLE, Dendanya Bisa Bikin Kantong Bolong

Budiyanto menjelaskan kendaraan yang tidak memakai pelat nomor patut dicurigai merupakan hasil tindak kejahatan atau bahkan dapat digunakan untuk melakukan tindak kriminal.

Alasannya karena pengendara ranmor yang mencopot pelat nomor merupakan perbuatan melawan hukum, dan berpotensi atau berpeluang digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan.

"Sehingga tindakan tegas perlu dilakukan," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, beberapa waktu lalu.

Budiyanto mengatakan, meski sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah melarang polantas melakukan tilang secara manual, keputusan untuk menyita kendaraan yang mencopot pelat nomor adalah tindakan yang tepat dan tegas serta sesuai dengan undang-undang.

"Pengendara kendaraan yang mencopot pelat nomor adalah melanggar peraturan berlalu lintas, dan bahkan sebagai petugas patut menduga jangan-jangan kendaraan tersebut berasal dari hasil tindak pidana atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana," kata dia.

"Diingatkan kepada seluruh pengemudi kendaraan bermotor bahwa mencopot pelat nomor adalah merupakan perbuatan yang patut diduga melanggar peraturan berlalu-lintas bahkan sebagai petugas patut menduga bahwa ranmor tersebut jangan-jangan merupakan alat dan atau hasil kejahatan," kata dia.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya mengatakan, tindakan tegas perlu dilakukan untuk mendisiplinkan para pengendara kendaraan bermotor.

Baca Juga: Beberapa Pelanggaran Lalu Lintas Terdeteksi Kamera ETLE, Termasuk Motor Bodong

Budiyanto mengatakan, dalam hal penindakan petugas berwenang untuk memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan yang patut diduga melanggar peraturan lalu-lintas atau merupakan alat dan atau hasil kejahatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ranmor yang Copot Pelat Nomor Patut Dicurigai Hasil Kejahatan"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular