"Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor," jelasnya.
Latif juga mengingatkan sebenarnya tidak ada penarikan untuk surat tilang, namun surat tilang itu hanya tidak digunakan sementara.
Berikut denda tilang manual untuk 4 pelanggaran lalu lintas yang kembali diberlakukan polisi:
1. Memalsukan pelat nomor
Denda memasang pelat nomor palsu diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Denda pakai pelat nomor palsu sebesar Rp 500.000 atau penjara selama 2 bulan.
Baca Juga: Awas Pemotor Bandel Langsung Ditangkap, Polisi Akan Berlakukan Lagi Tilang Manual
2. Copot pelat nomor
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR