MOTOR Plus-online.com - 4 pelanggaran lalu lintas yang diincar polisi usai Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menegaskan, sistem tilang manual kembali diberlakukan di DKI Jakarta.
Seperti brother tahu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menghentikan tilang manual. Sebagai ganti tilang manual, diberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Karena tidak ada tilang manual, para pengendara pun nekat melanggar lalu lintas, mulai dari berkendara tak pakai helm sampai lawan arah. Bahkan untuk menghindari tilang elektronik, beberapa pemotor sengaja melepas Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor mereka agar tidak terfoto kamera ETLE.
Akibat banyaknya pelanggar lalu lintas, Latif mengembalkan sistem tilang manual. Namun tak semua pelanggaran lalu lintas dikenakan tilang manual.
Latif mengatakan penerapan tilang manual hanya diberlakukan pada jenis pelanggaran-pelangaran tertentu.
Ada 4 pelanggaran lalu lintas yang diincar polisi saat tilang manual berlaku, yakni memalsukan pelat nomor, melepas pelat nomor, balap liar dan knalpot brong.
"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu."
"Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” kata Latif dikutip dari ntmcpolri.info, Selasa (6/12/2022).
Pemberlakuan tilang manual itu, kata Latif, agar para pengendara nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak. Adapun prosedur tilang manual seperti halnya tilang manual sebelumnya.
Baca Juga: Tilang Manual Kemarin Ditiadakan Sekarang Berlaku Lagi, Polisi Beri Penjelasan
"Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor," jelasnya.
Latif juga mengingatkan sebenarnya tidak ada penarikan untuk surat tilang, namun surat tilang itu hanya tidak digunakan sementara.
Berikut denda tilang manual untuk 4 pelanggaran lalu lintas yang kembali diberlakukan polisi:
1. Memalsukan pelat nomor
Denda memasang pelat nomor palsu diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Denda pakai pelat nomor palsu sebesar Rp 500.000 atau penjara selama 2 bulan.
Baca Juga: Awas Pemotor Bandel Langsung Ditangkap, Polisi Akan Berlakukan Lagi Tilang Manual
2. Copot pelat nomor
Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 Ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."
Sanksi untuk pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai pelat nomor tertulis pada Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Denda tidak pasang pelat nomor motor Rp 500 ribu atau penjara selama 2 bulan.
3. Balap liar
Pelaku balap liar dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Polres Gresik Kembali Menggunakan Tilang Manual, Berikut Ini Alasannya
Beberapa pasal yang bisa dikenakan ke pelaku balap liar yaitu Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311.
Pasal 274 ayat 1 Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 287 ayat 5 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
4. Knalpot brong
Aturan mengenai larangan penggunaan knalpot brong sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal 285 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," bunyi pasal 106 ayat 3.
Berdasarkan pasal tersebut, polisi bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot brong karena tidak memenuhi syarat laik jalan.
Nah itu dia 4 denda pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak tilang manual polisi.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR