Bahkan Hak pesepeda sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Karena tidak ada masyarakat yang enggak menggunakan jalan raya dan itu memang harus dikondisikan," lanjutnya.
Toto menjelaskan, setidaknya pemerintah dan rekan-rekan pegiat sepeda lainnya harus mengampanyekan penggunaan jalur sepeda minimal satu minggu sekali.
Jika pemerintah rutin menyosialisasikan dan mengampanyekan pengunaan jalur sepeda, kata Toto, maka masyarakat akan teredukasi.
"Sebenarnya kalau diterapkan seperti itu dan jadi UU serta peraturan dan lain-lainnya diberlakukan secara tegas dan konsisten, maka enggak usah bikin jalur terproteksi karena masyarakat sudah tahu kalau bersepeda itu punya hak yang sama," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bike to Work Minta Pengendara yang Serobot Jalur Sepeda Juga Ditindak Tegas"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR