MOTOR Plus-online.com - Pemotor kurangi nongkrong malam, KUHP baru disahkan berisik tengah malam dan ganggu tetangga denda Rp 10 juta.
Mulai sekarang jangan sering kumpul di luar rumah sampai tengah malam.
Karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah disahkan.
Sekarang setiap orang yang berisik tengah malam dan mengganggu tetangga bisa dikenakan denda Rp 10 juta.
Dari pada untuk membayar denda, uang Rp 10 juta bisa untuk beli motor.
Karena itu mulai sekarang lebih baik kurangi nongkrong malam hari yang ujung-ujungnya mengganggu orang lain.
Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022), diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana.
Berisik di malam hari dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum.
Baca Juga: 4 Kasus Bom Bunuh Diri di Berbagai Daerah, Pelaku Naik Motor Sampai Pakai Jaket Ojol
Pasal 265 berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000), setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan:
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR