Pemotor Kurangin Nongkrong, KUHP Baru Disahkan Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Denda Rp 10 Juta

Ahmad Ridho - Rabu, 7 Desember 2022 | 13:12 WIB
HAI Online
Ilustrasi, pemotor jangan sering nongkrong malam, KUHP baru disahkan ganggu tetangga atau berisik tengah malam bisa didenda Rp 10 juta.

a. membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam, atau,

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Pengertian malam hari menurut RKUHP dijelaskan pada Pasal 186, yaitu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.

Dalam RKUHP tersebut yang dijelaskan hanyalah frasa “tanda-tanda bahaya palsu”.

“Yang dimaksud ‘tanda-tanda bahaya palsu’ misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian,” bunyi penjelasan tersebut.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/05511961/dalam-kuhp-baru-berisik-tengah-malam-dan-ganggu-tetangga-bisa-didenda-rp-10

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular