Pemotor Kurangin Nongkrong, KUHP Baru Disahkan Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Denda Rp 10 Juta

Ahmad Ridho - Rabu, 7 Desember 2022 | 13:12 WIB
HAI Online
Ilustrasi, pemotor jangan sering nongkrong malam, KUHP baru disahkan ganggu tetangga atau berisik tengah malam bisa didenda Rp 10 juta.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor kurangi nongkrong malam, KUHP baru disahkan berisik tengah malam dan ganggu tetangga denda Rp 10 juta.

Mulai sekarang jangan sering kumpul di luar rumah sampai tengah malam.

Karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah disahkan.

Sekarang setiap orang yang berisik tengah malam dan mengganggu tetangga bisa dikenakan denda Rp 10 juta.

Dari pada untuk membayar denda, uang Rp 10 juta bisa untuk beli motor.

Karena itu mulai sekarang lebih baik kurangi nongkrong malam hari yang ujung-ujungnya mengganggu orang lain.

Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022), diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana.

Berisik di malam hari dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum.

Baca Juga: 4 Kasus Bom Bunuh Diri di Berbagai Daerah, Pelaku Naik Motor Sampai Pakai Jaket Ojol

Pasal 265 berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000), setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan:

a. membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam, atau,

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Pengertian malam hari menurut RKUHP dijelaskan pada Pasal 186, yaitu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.

Dalam RKUHP tersebut yang dijelaskan hanyalah frasa “tanda-tanda bahaya palsu”.

“Yang dimaksud ‘tanda-tanda bahaya palsu’ misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian,” bunyi penjelasan tersebut.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/05511961/dalam-kuhp-baru-berisik-tengah-malam-dan-ganggu-tetangga-bisa-didenda-rp-10

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular