Untuk yang belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak motor, sekarang saatnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat memberikan Program 5 Untung di pemutihan pajak motor tahun ini.
Lima keuntungan akan diberikan untuk para penunggak pajak motor khusus untuk warga Sumbar.
Dikutip dari bapenda.sumbarprov.go.id ada lima keinganan yang diberikan untuk pajak kendaraan bermotor Sumbar.
Pertama memberikan diskon pajak.
Diskon ini berlaku bagi pemilik motor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempo, maka diberikan diskon sebesar 2 persen.
Baca Juga: Motor Tidak Akan Laku Dijual, Pemutihan Pajak Motor 2022 Tinggal Satu Hari Lagi
Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajak mendapatkan diskon sebesar 4 persen.
Untuk pemayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajak mendapatkan diskon sebesar 8 persen.
Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.
Keringanan kedua, yakni bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak pajak motor.
Bebas denda menunggak berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak, jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda.
Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya.
Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.
Tunggu apalagi, masih ada 5 hari sebelum program pemutihan pajak motor di Sumbar berakhir.
Source | : | bapenda.sumbarprov.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR