"Dari seluruh rangkaian pernikahan, resepsi, akad, itu semua Nyai. Itu tidak sebanding bagi kami, itu tidak seberapa baik materi juga uang persalinan semuanya," ujar Roro Fitria.
"Nyai disakiti, KDRT verbal dan nonverbal selama 9 bulan itu tidak bisa disandingkan dengan uang," ucapnya lagi.
Dengan begitu, Roro Fitria meminta agar Andre Irawan melaksanakan keputusan majelis hakim dengan baik.
Dalam putusan cerai yang dibacakan Hakim Ketua Ahmad Yani ini, terungkap nafkah iddah dan mut'ah yang wajib dibayar Andre Irawan kepada Roro Fitria.
Bersamaan dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Andre Irawan untuk memberikan nafkah hadhanah sebesar Rp 5 juta setiap bulan yang diberikan melalui Roro Fitria.
"Sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun. (Biaya nafkah hadhanah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," tegas Ahmad Yani.
Sebagai informasi, gugatan Roro Fitria terhadap Andre Irawan terdaftar dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.
Baca Juga: Modifikator Chemonk Modified Resmi Persunting Roro Fitria, Honeymoon Riding ke Sirkuit Mandalika
Dalam gugatan tersebut terlihat, Roro Fitria sebagai penggugat dan Andre Irawan sebagai tergugat.
Sementara itu, Andre Irawan merasa tidak ada konflik rumah tangga dengan Roro.
Ia juga membantah melakukan kekerasan.
Roro Fitria dan Andre Irawan menikah pada 21 Desember 2021.
Pasangan itu sudah dikaruniai seorang anak.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR