"Dari hasil olah TKP tindak lanjut kemudian ditemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku, sehingga pada pukul 15.30 Wita pelaku berhasil diamankan di kilometer 51, kurang lebih lima jam kemudian berhasil diungkap," jelas Ary.
Ary menjelaskan, bahwa pelaku bukanlah seorang residivis.
Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti, yakni Motor Kawasaki ZX-25R sebagai barang bukti.
"Motornya seharga Rp 123 juta," sebutnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dengan pasal 363 juncto pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Antarkan Ceweknya ke Balikpapan, Pria di Samarinda Nekat Curi Motor Seharga Ratusan Juta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR