Meski begitu Zudan menyebut belum tahu kapan penindakan ini mulai diterapkan.
Diketahui, instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).
Selingkuh Ketahuan
Bagaiman tilang elektronik seorang yang selingkuh ketahuan?
Pernah terjadi di Thailand pada 2019 lalu, dikutip dari Siam Variety, seorang istri kaget bukan kepalang saat membuka surat tilang elektronik di rumahnya.
Baca Juga: Beberapa Pelanggaran Lalu Lintas Terdeteksi Kamera ETLE, Termasuk Motor Bodong
Ia melihat surat tilang tersebut terlihat di foto, suaminya membonceng seorang wanita.
Wanita pelakor yang dibonceng suaminya terlihat tak memakai helm terlihat membonceng motor.
Ia pun merasa tak mengenal sosok wanita tersebut.
Meski foto itu diambil dari arah belakang, sang istri yakin kalau itu motor suaminya, berdasarkan nomor kendaraan yang disorot kamera ETLE.
Sang istri dikabarkan cemburu dan melabrak suaminya.
Ia diyakini menggugat cerai suaminya
Waduh buat yang suka selingkuh wajib waspada nih sama kamera ETLE kalau enggak mau hubungannya bubar.
KOMENTAR