Baca Juga: Jelang KTT G20 Polda Bali Imbau Pemotor Tidak Pakai Knalpot Brong
Pengertian malam hari menurut RKUHP dijelaskan pada Pasal 186, yaitu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Dalam RKUHP tersebut yang dijelaskan hanyalah frasa “tanda-tanda bahaya palsu”.
“Yang dimaksud ‘tanda-tanda bahaya palsu’ misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian,” bunyi penjelasan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Dalam KUHP Baru, Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp 10 Juta"
KOMENTAR