Kena Denda Rp 10 Juta Gara-gara Naik Motor Lewat Gang Tengah Malam Tercantum dalam KUHP Baru

Aong - Rabu, 7 Desember 2022 | 22:02 WIB
Dok. Shutterstock
Berisik pakai knalpot brong masuk gang tengah malam bisa didenda Rp 10 juta

Baca Juga: Jelang KTT G20 Polda Bali Imbau Pemotor Tidak Pakai Knalpot Brong

Pengertian malam hari menurut RKUHP dijelaskan pada Pasal 186, yaitu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.

Dalam RKUHP tersebut yang dijelaskan hanyalah frasa “tanda-tanda bahaya palsu”.

“Yang dimaksud ‘tanda-tanda bahaya palsu’ misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian,” bunyi penjelasan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Dalam KUHP Baru, Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp 10 Juta"

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular