MOTOR Plus-online.com - Pemotor atau bikers harap waspada naik motor malam-malam karena bisa dikenai denda.
Kena denda Rp 10 juta gara-gara naik motor lewat gang tengah malam tercantum dalam KUHP baru jadi repot.
Naik motor yang berisik ketika tengah malam bisa dikenai denda menurut undang-undang baru dan termasuk hukum pidana.
Bikin berisik dan menggangu orang lain dikenakan denda atau pidana tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
RKUHP disahkan DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022), diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana.
Berisik di malam hari dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum.
Pasal 265 berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000), setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam, atau,
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Baca Juga: Jelang KTT G20 Polda Bali Imbau Pemotor Tidak Pakai Knalpot Brong
Pengertian malam hari menurut RKUHP dijelaskan pada Pasal 186, yaitu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Dalam RKUHP tersebut yang dijelaskan hanyalah frasa “tanda-tanda bahaya palsu”.
“Yang dimaksud ‘tanda-tanda bahaya palsu’ misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian,” bunyi penjelasan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Dalam KUHP Baru, Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp 10 Juta"
KOMENTAR