Beli Motor Matic Honda BeAT Hasil Curian, Polisi Tangkap Pemuda Di Jambi

Ardhana Adwitiya - Kamis, 8 Desember 2022 | 07:45 WIB
Wartakotalive.com
Ilustrasi pencurian motor matic Honda BeAT.

Pelaku beraksi sekitar pukul 19:30 WIB pada Selasa (7/6/2022), sehingga dilaporkan ke Polresta Padang dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Dijual Terbatas Paling Mahal Rp 13 Jutaan Motor Matic Adik Honda BeAT Dicap Ramah Lingkungan dan Irit

"Setelah masuknya laporan dari korban, kita dari Polresta Padang melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi keberadaan barang bukti," kata Dedy.

Dedy menyebutkan, hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku menjual motor milik korban di daerah Kabupaten Kerinci.

"Pelaku ini sedang menguasai sepeda motor milik korban di daerah Kabupaten Kerinci. Kita pun langsung berangkat ke Kerinci," katanya.

Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang berangkat dari Kota Padang menuju Kabupaten Kerinci pada Senin (5/12/2022).

Pada Selasa (6/12/2022), tim sampai dan berkoordinasi dengan meminta bantuan dari Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci.

"Akhirnya kita dapatkan barang bukti, dan pelaku mendapatkan sepeda motor milik korban dengan cara dibeli dari media sosial Marketplace Facebook," katanya.

Dedy Adriansyah menjelaskan bahwa pelaku dengan sengaja membeli motor matic Honda BeAT yang tidak memiliki surat-surat seharga Rp 3,5 juta rupiah.

"Saat ini, pelaku penadah barang curian ini telah kita amankan ke Polresta Padang beserta dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Gegara Beli Sepeda Motor Hasil Curian, Pemuda di Jambi Ditangkap Polresta Padang

Source : TribunPadang.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular