Pelaku beraksi sekitar pukul 19:30 WIB pada Selasa (7/6/2022), sehingga dilaporkan ke Polresta Padang dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Setelah masuknya laporan dari korban, kita dari Polresta Padang melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi keberadaan barang bukti," kata Dedy.
Dedy menyebutkan, hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku menjual motor milik korban di daerah Kabupaten Kerinci.
"Pelaku ini sedang menguasai sepeda motor milik korban di daerah Kabupaten Kerinci. Kita pun langsung berangkat ke Kerinci," katanya.
Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang berangkat dari Kota Padang menuju Kabupaten Kerinci pada Senin (5/12/2022).
Pada Selasa (6/12/2022), tim sampai dan berkoordinasi dengan meminta bantuan dari Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci.
"Akhirnya kita dapatkan barang bukti, dan pelaku mendapatkan sepeda motor milik korban dengan cara dibeli dari media sosial Marketplace Facebook," katanya.
Dedy Adriansyah menjelaskan bahwa pelaku dengan sengaja membeli motor matic Honda BeAT yang tidak memiliki surat-surat seharga Rp 3,5 juta rupiah.
"Saat ini, pelaku penadah barang curian ini telah kita amankan ke Polresta Padang beserta dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Gegara Beli Sepeda Motor Hasil Curian, Pemuda di Jambi Ditangkap Polresta Padang
Source | : | TribunPadang.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR