Pemilik Motor Motor Bodong Megap-Megap, Tilang Manual Diberlakukan Lagi

Albi Arangga - Kamis, 8 Desember 2022 | 11:50 WIB
Humas Polres Lumajang
Ilustrasi motor bodong.

Hal tersebut sempat disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” katanya.

Sementara itu, di tilang manual nanti para oknum pengendara yang menyiasati tilang elektronik bakal tetap ditindak.

Latif juga mengingatkan sebenarnya tidak ada penarikan untuk surat tilang, namun surat tilang itu hanya tidak digunakan sementara. Dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang.

“Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan kendaraannya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” jelasnya.

Latif menekankan pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan itu bisa beroperasional di jalan. Dengan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu maka pengguna kendaraan dianggap telah menyalahi aturan.

“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran," katanya.

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Berlaku Dua Pelanggaran Diincar Polisi Ketahui Agar Tak Melanggar

Menurutnya, ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga akan lakukan tilang.

"Untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” tandasnya.

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular