Hal tersebut sempat disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” katanya.
Sementara itu, di tilang manual nanti para oknum pengendara yang menyiasati tilang elektronik bakal tetap ditindak.
Latif juga mengingatkan sebenarnya tidak ada penarikan untuk surat tilang, namun surat tilang itu hanya tidak digunakan sementara. Dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang.
“Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan kendaraannya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” jelasnya.
Latif menekankan pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan itu bisa beroperasional di jalan. Dengan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu maka pengguna kendaraan dianggap telah menyalahi aturan.
“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran," katanya.
Baca Juga: Tilang Manual Kembali Berlaku Dua Pelanggaran Diincar Polisi Ketahui Agar Tak Melanggar
Menurutnya, ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga akan lakukan tilang.
"Untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” tandasnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR