Pemilik Motor Motor Bodong Megap-Megap, Tilang Manual Diberlakukan Lagi

Albi Arangga - Kamis, 8 Desember 2022 | 11:50 WIB
Humas Polres Lumajang
Ilustrasi motor bodong.

MOTOR Plus-Online.com - Tilang manual bakal diterapkan kembali oleh polisi dan dijamin bikin pemilik motor bodong pada megap-megap.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, sempat menginstruksikan jajarannya untuk memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE dalam menindak para pelanggar lalu lintas.

Hal ini tentu saja memastikan untuk meniadakan penindakan langsung terhadap pelanggar lalu lintas atau tilang manual.

Dihapuskannya tilang manual sempat membuat sebagian oknum pengendara girang hingga merasa leluasa untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.

Beberapa pelanggaran tersebut seperti tidak memiliki SIM namun nekat berkendara, maraknya motor knalpot brong, hingga melepas pelat nomor motor demi terhindar dari kamera ETLE.

Oknum pengendara juga sempat meyakini kalau motor bodong juga bisa leluasa beredar kala tilang manual ditiadakan.

Namun siapa sangka justru kepolisian, yakni Polda Metro Jaya, bakal memberlakukan kembali tilang manual. Dan beberapa pelanggaran lalu lintas bakal ditindak langsung oleh anggota Polda Metro Jaya.

Salah satu yang menjadi incaran utama tilang manual ini adalah pemotor yang melepas pelat nomor motornya. Satu lagi yakni pelanggaran tentangadanya pemalsuan pelat nomor motor.

Baca Juga: 11 Mobil ETLE Mobile Siap Beraksi di Jakarta, Diam-diam Foto Pengendara Motor Nakal

Pemalsuan pelat nomor ini merupakan ciri khas motor bodong. Dan tentu saja, para pemilik motor bodong bisa langsung ketar-ketir.

Hal tersebut sempat disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” katanya.

Sementara itu, di tilang manual nanti para oknum pengendara yang menyiasati tilang elektronik bakal tetap ditindak.

Latif juga mengingatkan sebenarnya tidak ada penarikan untuk surat tilang, namun surat tilang itu hanya tidak digunakan sementara. Dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang.

“Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan kendaraannya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” jelasnya.

Latif menekankan pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan itu bisa beroperasional di jalan. Dengan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu maka pengguna kendaraan dianggap telah menyalahi aturan.

“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran," katanya.

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Berlaku Dua Pelanggaran Diincar Polisi Ketahui Agar Tak Melanggar

Menurutnya, ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga akan lakukan tilang.

"Untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” tandasnya.

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular