Setelah melakukan tes psikologi, warganet tersebut heran karena diminta membayar Rp 170.000 untuk perpanjang SIM A. Ia pun komplain karena tidak bisa bayar secara debit dan tidak ada ATM di Polres Depok.
"Ke ruangan ketemu slh satu petugas polisi bapak2 (kayaknya senior mbak yg hamil td). Di situ dia jelasin rincian Rp 170 rb itu buat apa aja. Katanya gini:
Biaya resmi SIM A: Rp 80 rb
Asuransi: Rp 50 rb
Sertifikasi: Rp 40 rb
Gw komplen dong," jelasnya.
"Anehnya petugas polisi itu memperbolehkan pengunggah untuk tidak membayar biaya sertifikasi, sehingga hanya diminta bayar Rp 130.000."
Sayangnya masyarakat belum banyak tahu jika kekurangan uang saat perpanjang SIM terdapat hal yang bisa dipangkas. Biaya tersebut adalah kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).
Sebenarnya, pemohon tidak wajib mengikuti asuransi ini. Hanya saja kadang tidak punya pilihan atau pemohon tidak mendapatkan informasi bahwa asuransi itu hanya pilihan.
Baca Juga: Canggih Tilang Elektronik Bisa Mendeteksi Pengendara Tak Punya SIM Hanya Dilihat dari Mukanya
Bekas Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, yang mengatakan, asuransi tersebut tidak wajib.
"Tidak wajib," katanya dikutip dari Kompas.com.
Asuransi ini masih ada sehingga pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim. Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat. Pertama, pengemudi berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR