Uang Kurang saat Perpanjang SIM, Ingat Pemohon Boleh Tolak Bayar Asuransi

Erwan Hartawan - Kamis, 8 Desember 2022 | 14:15 WIB
Korlantas
Ingat pemohon berhak menolak bayar asuransi saat perpanjang SIM

MOTOR Plus-Online.com - Dalam perpanjang SIM pemohon dikenakan biaya pokok, tes kesehatan, tes psikologi hingga asuransi. Makanya para pemohon diwajibkan mengingat besaran agar uang tidak kurang.

Seperti yang baru-baru ini juga viral seorang warganet twitter @disinisadat yang resah karena uangnya kurang saat melakukan perpanjang SIM. Ia menduga terjadi pungutan liar di Polres Depok.

Pengunggah awalnya mencerikan ia akan melakukan perpanjang SIM A.

"Jadi pagi ini kan gue mau prpanjang SIM A ke Polres Depok. Sebelum berangkat sudah ngecek-ngecek lah ya biayanya kurang lbh Rp 140ribu (80rb+cek kesehatan 25rb+asuransi 30rb+reg 5rb)," tulis @disinisadat.

Namun ia kaget karena sesampai disana pemohon diwajibkan melakukan tes psikologi. Adapun besaran mengikuti tes psikologi yakni harus membayar Rp 60.000.

"Mulai cium gelagat gak beres krn biaya psikologi dg besaran segitu gak ada tercantum dlm list biaya resmi... Pas diminta bayar Rp 60rb utk biaya tes psikologi ini msh gw turutin sih...biar cepat aja+gw pikir setelah itu tgl pembayaran akhir di loket pengambilan SIM setelah jadi kan. Tp kejadian tak terduga pun terjadi di loket pembayaran akhir," sambungnya.

Sebagai catatan, Polda Metro Jaya memang sudah memberlakukan tes psikologi untuk pemohon dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemberlakuan tersebut bahkan sudah diuji sejak Maret 2022.

Sebelumnya, ketika mau membuat SIM, pemohon hanya mengikuti ujian teori dan praktik. Selain itu, ketika melakukan perpanjangan SIM juga tidak ada tes lanjutan yang harus dilakukan.

Baca Juga: Viral Perpanjang SIM di Polres Depok Diduga Ada Pungli, Begini Ceritanya

Saat ini pemberlakuan tes psikologi ini mengikuti ketentuan yang ada pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setelah melakukan tes psikologi, warganet tersebut heran karena diminta membayar Rp 170.000 untuk perpanjang SIM A. Ia pun komplain karena tidak bisa bayar secara debit dan tidak ada ATM di Polres Depok.

"Ke ruangan ketemu slh satu petugas polisi bapak2 (kayaknya senior mbak yg hamil td). Di situ dia jelasin rincian Rp 170 rb itu buat apa aja. Katanya gini:

Biaya resmi SIM A: Rp 80 rb
Asuransi: Rp 50 rb
Sertifikasi: Rp 40 rb

Gw komplen dong," jelasnya.

"Anehnya petugas polisi itu memperbolehkan pengunggah untuk tidak membayar biaya sertifikasi, sehingga hanya diminta bayar Rp 130.000."

Sayangnya masyarakat belum banyak tahu jika kekurangan uang saat perpanjang SIM terdapat hal yang bisa dipangkas. Biaya tersebut adalah kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).

Sebenarnya, pemohon tidak wajib mengikuti asuransi ini. Hanya saja kadang tidak punya pilihan atau pemohon tidak mendapatkan informasi bahwa asuransi itu hanya pilihan.

Baca Juga: Canggih Tilang Elektronik Bisa Mendeteksi Pengendara Tak Punya SIM Hanya Dilihat dari Mukanya

Bekas Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, yang mengatakan, asuransi tersebut tidak wajib.

"Tidak wajib," katanya dikutip dari Kompas.com.

Asuransi ini masih ada sehingga pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim. Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.

Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat. Pertama, pengemudi berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.

Source : Kompas.com,Twitter
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular