Sementara denda PKB, BBNKB dan SWDKLLJ dihapuskan.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Putusan ini ada dalam surat keputusan Bapenda DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022.
Dikutip dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta, proses pengurusan pajak motor bisa melalui kantor Samsat setempat.
Para penunggak pajak motor bisa datang ke Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Dengan memanfaatkan kesempatan ini, Anda akan terbebas dari denda keterlambatan membayar pajak kendaraan, baik motor atau mobil.
Para penunggak pajak motor di DKI Jakarta diharapkan bisa memanfaatkan program pemutihan pajak motor.
Baca Juga: Penunggak Pajak Motor Langsung ke Samsat Kalau Tahu Manfaat Pemutihan Pajak Motor
Pasalnya mulai tahun depan pemerintah berencana untuk menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK mati selama 2 tahun.
Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, syarat bayar pajak motor sebagai berikut:
1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
2. Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi Membawa STNK asli beserta fotokopi
4. Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR