Saat melihat ada pelanggaran, polisi cukup memotret pelanggaran yang dilihatnya.
"Cukup capture lalu di-klik (ETLE mobile) pelanggarannya apa, kirim ke office, nanti terkonfirmasi dengan Samsat alamatnya, lalu pelanggarnya dikirimi surat," ujar Deden, kepada Tribun, saat dihubungi, Selasa (6/12).
Melalui e-TLE mobile, nantinya tak akan ada kontak fisik antara pelanggar dengan personel kepolisian.
Selain mengantisipasi penyuapan, e-TLE mobile juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik antara petugas dengan masyarakat.
Saat ini, ujar Deden, baru 41 personel Polrestabes Bandung yang sudah dibekali e-TLE mobile. Jumlah tersebut, masih akan terus bertambah.
"Kita mendukung program pemerintah sistem terpadu e-TLE, memberikan pelayanan prima, meminimalisasi potensi pelanggaran di lapangan dan menurunkan tingkat fatalitas korban laka lantas," katanya.
Tak hanya di wilayah Kota Bandung, penindakan dengan sistem e-TLE bagi para pelanggar aturan lalu lintas juga akan diterapkan di wilayah hukum Polres Cimahi mulai 1 Januari 2023.
Seperti di Kota Bandung, sosialisasi penilangan dengan sistem e-TLE Mobile di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) juga masih dalam tahap sosialisasi.
Baca Juga: Tilang Manual Kembali Berlaku Dua Pelanggaran Diincar Polisi Ketahui Agar Tak Melanggar
"Ada 176 anggota yang sudah dibekali kamera untuk masuk ke jaringan e-TLE. Jadi mereka disebar ke setiap titik tempat mereka biasa mengatur lalu lintas," ujar Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto di Mapolres Cimahi, kemarin.
Selama tahap sosialisasi pada November hingga Desember 2022 ini, polisi yang melakukan sosialisasi hanya menegur pengendara yang melanggar dan memanggilnya ke Polres.
Namun, mulai 1 Januari 2023, semua pengendara yang kedapatan melanggar akan mulai kembali dikenai tilang.
"Setelah petugas memotret pelanggaran yang terjadi, data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi. Setelah itu kami cek di operator, apabila jelas pelanggarannya akan dikirim surat melalui kantor pos," ujarnya.
Setelah surat tilang sampai di rumah pelanggar, para pelanggar harus datang ke Polres Cimahi untuk dikenai penilangan sesuai dengan yang terekam di e-TLE Mobile.
"Apabila pelanggar itu tidak hadir dalam waktu delapan hari, maka STNK-nya akan diblokir di Samsat karena kami bekerja sama juga dengan Sambara," kata Sudirianto.
Ia mengatakan bentuk pelanggaran yang bakal ditilang dengan sistem e-TLE Mobile tersebut yakni pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, seperti pemotor yang tidak memakai helm, berboncengan tiga, melawan arus lalu lintas, dan pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.
"Mereka yang belum membayar pajak kendaraannya juga akan kena karena sistem e-TLE Mobile ini juga menyasar pelanggar yang tidak membayar pajak," ucapnya.(nazmi abdurahman/hilman kamaludin)
KOMENTAR