Selain mengimbau masyarakat, polisi juga memperingatkan para pemilik bengkel maupun mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang bisa menimbulkan suara bising.
Rogib menyebutkan, polisi bakal melakukan razia pengguna knalpot brong di jalan raya jelang malam tahun baru 2023 mendatang.
Petugas juga akan mendatangi sejumlah bengkel agar tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot brong.
Kalau ditemukan ada bengkel yang melakukan pemasangan knalpot brong, maka polisi tak segan-segan untuk menindaknya sesuai dengan undang-undang.
"Diharapkan dengan adanya imbauan ini bisa meminimalisir penggunaan knalpot brong, sehingga memberikan rasa aman dan anyaman kepada masyarakat khususnya pengguna jalan," tutupnya.
Baca Juga: Dani Pedrosa Mengaku Ingin Belajar Dari Valentino Rossi Tentang Balap Mobil
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR