"Anggota Polsek Ciledug sudah dikonfirmasi sama Kapolsek-nya juga, yang bersangkutan tidak ditilang namun diberhentikan karena pelat nomor tidak dipasang dan tidak membawa surat-surat," kata Joko kepada GridOto.com, (8/12/2022).
Ia menuturkan kala itu anggotanya meminta pengendara motor tersebut membawa surat-surat kendaraan bermotor.
Namun pengendara tersebut salah paham dan mengira sedang ditilang.
"Pada saat proses menunggu surat-surat, polisi sedang beristirahat di toko baju karena kenal. Namun temennya yang punya motor datang dan salah paham," sambungnya.
Joko mengatakan pengamanan kendaraan bermotor pengendara itu perlu dilakukan untuk sekadar memastikan motor tersebut bukan curian.
Ketika surat-suratnya sudah ditunjukkan, motor itu langsung dikembalikan.
Baca Juga: Beredar Kabar Tilang Manual Kembali Berlaku, Ini Penjelasan Polisi
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan penggunaan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR