Tilang Manual Dilarang Namun Viral Dua Polisi Melakukan Tilang di Toko Baju Kasatlantas Buka Suara

M. Adam Samudra,Aong - Kamis, 8 Desember 2022 | 22:13 WIB
Info_ciledug
Polisi yang diduga tilang manual pengendara motor

MOTOR Plus-online.com - Dari beberapa waktu lalu Kapolri melarang tilang manual dilakukan oleh polantas.

Tilang manual dilarang namun viral dua polisi melakukan tilang di toko baju Kasatlantas buka suara untuk menjelaskan.

Adapun yang viral tersebut anggota Polsek Ciledug Kota Tangerang karena diduga melakukan tilang manual atau langsung.

Tilang manula manual dilakukan kepada seorang pengendara motor pada Senin (5/12/2022) lalu.

Bahkan yang membuat video berdurasi sekira 1 menit tersebut viral karena tilang manual dilakukan di dalam toko baju.

Dari pantauan instagram @viralciledug, dalam video tersebut terdapat dua anggota Polsek Ciledug yang tengah berdiskusi dengan pengendara motor.

"Nih, liat nih di luar banyak pelanggaran, banyak yang nggak pakai helm, banyak yang nggak pakai helm, tapi cara tilangnya gini," ujar pria dalam video tersebut.

Menanggapi kejadian tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo berikan penjelasan.

Baca Juga: Pelajar Tak Pakai Helm Saat Naik Motor di Medan Dapat Sanksi Unik, Saling Jewer di Telinga

Baca Juga: Pemilik Motor Motor Bodong Megap-Megap, Tilang Manual Diberlakukan Lagi

"Anggota Polsek Ciledug sudah dikonfirmasi sama Kapolsek-nya juga, yang bersangkutan tidak ditilang namun diberhentikan karena pelat nomor tidak dipasang dan tidak membawa surat-surat," kata Joko kepada GridOto.com, (8/12/2022).

Ia menuturkan kala itu anggotanya meminta pengendara motor tersebut membawa surat-surat kendaraan bermotor.

Namun pengendara tersebut salah paham dan mengira sedang ditilang.

"Pada saat proses menunggu surat-surat, polisi sedang beristirahat di toko baju karena kenal. Namun temennya yang punya motor datang dan salah paham," sambungnya.

Joko mengatakan pengamanan kendaraan bermotor pengendara itu perlu dilakukan untuk sekadar memastikan motor tersebut bukan curian.

Ketika surat-suratnya sudah ditunjukkan, motor itu langsung dikembalikan.

Baca Juga: Beredar Kabar Tilang Manual Kembali Berlaku, Ini Penjelasan Polisi

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan penggunaan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular